Jejak Karir Beni Saputra: Dari Kendali Lelang ULP Hingga Terjaring Pusaran “Ijon Proyek” Bekasi

Kabupaten Bekasi – Nama Beni Saputra tengah menjadi sorotan tajam di tengah pengungkapan kasus korupsi besar yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mantan pejabat strategis ini kini harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga terlibat dalam skandal suap “ijon proyek” yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Karir Strategis di “Lahan Basah”

Beni Saputra bukanlah orang baru di lingkaran kekuasaan birokrasi Bekasi. Rekam jejaknya menunjukkan penguasaan atas posisi-posisi krusial yang berhubungan langsung dengan anggaran pembangunan.

  • 2019 – 2021: Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP). Di sini, ia memiliki kewenangan penuh sebagai gerbang utama proses pelelangan seluruh proyek di Kabupaten Bekasi.
  • 2021 – 2023: Karirnya terus menanjak dengan menduduki jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), sekaligus merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas. Posisi ini membuatnya memiliki kendali ganda: sebagai pengatur teknis anggaran sekaligus pengambil kebijakan tertinggi di dinas yang mengelola pembangunan gedung-gedung pemerintah.

Kejatuhan dan Pemberhentian

Meski sempat memiliki pengaruh besar, karir Beni berakhir di tahun 2024. Ia resmi diberhentikan dari jabatannya di tengah isu perombakan birokrasi dan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek fisik. Pemberhentian ini terjadi setahun sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang akhirnya membongkar praktik ijon proyek yang diduga telah berlangsung lama.

Pusaran Kasus Ijon Proyek

Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik “ijon” dilakukan dengan cara meminta setoran atau fee di muka dari pihak swasta untuk mengamankan paket proyek sebelum tender resmi dimulai. Kedudukan Beni yang pernah memimpin ULP dan Dinas Ciptaru dianggap sebagai kunci utama dalam membedah bagaimana mekanisme plotting proyek dilakukan.

Pada akhir Desember 2025, Beni Saputra sempat diamankan dalam rangkaian OTT KPK. Meski saat ini statusnya masih sebagai saksi, ia kembali menjadi buah bibir setelah dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik pada 29 Desember 2025.

“Kami mengingatkan saksi (Beni Saputra) untuk bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik guna memperjelas aliran dana dan peran para pihak dalam kasus ini,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Hingga saat ini, publik Bekasi masih menunggu pengungkapan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan mantan penguasa lelang tersebut dalam skandal yang ditaksir merugikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup