Respons Cepat Surat BBWS, Plt Bupati Bekasi Cek Langsung Kondisi Irigasi BSH 1

Kabupaten Bekasi-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi meninjau langsung keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang saluran irigasi BSH 1 hingga BTT II bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan sejumlah pihak terkait pada Jum ‘at (19/6/2026). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana penertiban bangunan liar sekaligus normalisasi saluran irigasi.

Ketua Tim BBWS Citarum, Anggi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membantu proses penertiban bangunan liar di kawasan sempadan saluran irigasi.

“Surat yang kami ajukan adalah permohonan bantuan penertiban bangunan liar. Meskipun lahannya sudah dibebaskan, proses penertiban membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah,” ujar Anggi saat mendampingi peninjauan lapangan.

Menurutnya, respons Pemerintah Kabupaten Bekasi terbilang cepat. Setelah surat permohonan diajukan sekitar dua pekan lalu, pemerintah daerah segera melakukan pengecekan lapangan guna melihat kondisi aktual di lokasi.

BBWS Citarum awalnya mengusulkan penertiban dan normalisasi saluran sepanjang 1,5 kilometer, mulai dari titik BSH 1 hingga BTT II. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, para petani berharap cakupan pekerjaan dapat diperluas hingga mencapai 4,5 kilometer.

“Kami saat ini mampu menangani sekitar 1,5 kilometer sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Namun, kemungkinan perluasan pekerjaan masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk terkait pergeseran anggaran dalam rapat mendatang,” kata Anggi.

Dalam kesempatan tersebut, BBWS Citarum juga mengakui masih menghadapi keterbatasan dalam pengawasan kawasan sempadan saluran irigasi. Luasnya wilayah kerja dan panjang jaringan irigasi yang harus diawasi menjadi tantangan tersendiri sehingga sejumlah bangunan liar masih terus bermunculan.

“Memang salah satu kendala kami berada pada aspek pengawasan. Jaringan irigasi yang kami kelola sangat luas, sementara jumlah personel yang tersedia terbatas,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Jasa Tirta (PJT) II menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan mendirikan bangunan di sejumlah titik sepanjang saluran irigasi. Namun, seiring waktu, sebagian papan tersebut hilang atau rusak, sementara bangunan-bangunan baru kembali bermunculan.

PJT II juga menegaskan bahwa pendataan bangunan liar dilakukan secara berkala melalui pengamatan jaringan irigasi oleh petugas lapangan. Data tersebut menjadi bagian dari laporan rutin yang disusun sebagai bahan evaluasi dan penanganan.

“Pendataan selalu dilakukan. Dalam skema pengawasan jaringan irigasi, keberadaan bangunan liar juga tercatat. Selain itu, surat teguran kepada pihak yang melanggar telah beberapa kali disampaikan,” ujar petugas lapangan PJT II.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, BBWS Citarum, dan PJT II berharap proses penertiban bangunan liar serta normalisasi saluran irigasi dapat berjalan dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi irigasi, memperlancar aliran air, serta mengurangi potensi gangguan yang dapat berdampak pada sektor pertanian di Kabupaten Bekasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup