KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Screenshot

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo mematok Rp125-150 juta bagi mereka yang tertarik mendaftar sebagai caperdes. Jumlah tersebut kemudian di-mark up.

Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, hal itu berawal pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Atas hal tersebut, Sudewo mengumpulkan tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Asep melanjutkan, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang lebih dikenal dengan Tim 8 yang terdiri dari:

1). Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;

2). Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;

3). Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

4). Imam (IM) selaku Kades Gadu. Kecamatan Gunungwungkal;

5). Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;

6) Pramono (PRA) selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota;

7). Agus (AG) selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;

8). Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Menurut Asep, Abdul Suyono dan Marjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” ujarnya.

Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION, dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.

Asep mengungkapkan, dalam praktik proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ucapnya.

Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh Karjan selaku pengepul dari para caperdes. Selanjutnya, diserahkan ke Suyono untuk diberikan kepada Sudewo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup