Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp9 Juta untuk Pekerja Tambang Terdampak Penutupan, Dibayar Bertahap
BOGOR — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp9 juta untuk setiap pekerja tambang yang terdampak kebijakan penutupan tambang di Kabupaten Bogor. Bantuan itu dicairkan secara bertahap, yakni Rp3 juta per bulan selama November–Desember 2025 hingga Januari 2026.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan kompensasi tersebut menjadi langkah awal penataan ulang sektor tambang agar lebih berkeadilan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Mulai Januari nanti, mereka akan menerima tambahan hingga total Rp9 juta per orang. Kita ingin tambang melahirkan nilai kemanusiaan, bukan ketimpangan,” ujar Dedi saat memberikan bantuan di Gedung Serbaguna 1, Cibinong, Senin.
Dedi mengungkapkan, selama ini mayoritas pekerja tambang hanya digaji Rp50 ribu–Rp80 ribu per hari, jauh dari standar kelayakan. Karena itu, penataan sektor pertambangan dianggap mendesak sebelum kerusakan alam dan ketidakadilan sosial semakin meluas.
Pemprov Jabar juga membentuk tim audit investigatif yang melibatkan pakar dari ITB dan IPB untuk mengkaji dampak sosial-ekonomi penutupan tambang. Hasil kajian akan menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk pembangunan jalan khusus angkutan tambang.
Selain kompensasi pekerja, Dedi menyoroti pengelolaan pajak tambang yang selama ini belum dihitung secara digital. Pajak tambang dari wilayah Rumpin dan Cigudeg tercatat sekitar Rp100 miliar per tahun untuk Kabupaten Bogor dan Rp25 miliar untuk Provinsi Jabar.
“Kalau dikelola digital dan akurat, nilainya bisa lima kali lipat. Ini bisa jadi sumber insentif berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang,” tegasnya.
Dedi memastikan arah kebijakan tambang di Jawa Barat ke depan harus menyeimbangkan keuntungan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin masyarakat sekitar tambang sejahtera, bukan hanya pengusahanya yang kaya. Keadilan harus dirasakan semua pihak,” pungkasnya.










