Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curanmor yang Viral di Media Sosial, Pelaku Ternyata Residivis
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial TS (23), warga Cikarang Utara, akhirnya diamankan oleh Unit V Resmob di wilayah Harapan Baru, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IM (25), seorang karyawan swasta asal Serang Baru. Korban kehilangan motor Honda Beat Street miliknya yang diparkir di depan sebuah toko di kawasan Sukadami, Cikarang Selatan, pada 7 Oktober 2025.
Saat itu, korban memarkir kendaraannya dalam kondisi terkunci stang untuk berbelanja. Namun, hanya 15 menit berselang, motor tersebut sudah hilang. Rekaman CCTV di lokasi pun sempat tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap TS pada 16 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial SW yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T dan membawa senjata api imitasi untuk menakut-nakuti korban jika dipergoki.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua senjata api imitasi
- Beberapa kunci palsu
- Dua unit sepeda motor (termasuk hasil curian)
- Tiga helm
- Dua unit ponsel milik pelaku
Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P. mengatakan bahwa pelaku TS merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku serta penadah yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lainnya di kawasan EJIP, Cikarang Selatan,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena videonya sempat viral, sekaligus menjadi peringatan agar warga lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi.










