Dugaan Korupsi Pelayanan Air 20 Ribu Pelanggan, BMB Desak Audit Investigatif Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI – Barisan Muda Bekasi (BMB) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan pengelolaan sumber daya air tanpa dasar hukum di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Laporan resmi tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran hukum berat, mulai dari penyalahgunaan dana penyertaan modal, pengadaan fiktif, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga praktik pengelolaan air bersih tanpa dasar hukum yang sah yang diduga telah berlangsung sejak 2017 hingga pertengahan 2026.

Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan dugaan penguasaan pelayanan publik yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

“Air bukan komoditas yang dapat dikelola sesuka hati tanpa dasar hukum. Air adalah hak konstitusional masyarakat. Siapa pun yang diduga memanfaatkan pelayanan air bersih untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan aturan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Juhartono dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun BMB, praktik pengelolaan air tersebut melayani sekitar 20.000 pelanggan. Dengan rata-rata konsumsi 30 meter kubik per bulan dan tarif sekitar Rp150.000 per pelanggan, estimasi perputaran uang di luar mekanisme resmi tersebut diperkirakan mencapai:

  • Rp3 Miliar per bulan
  • Rp36 Miliar per tahun
  • Rp342 Miliar secara akumulatif sejak 2017 hingga pertengahan 2026.

Meski demikian, BMB menekankan bahwa angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomi, bukan penetapan resmi kerugian negara yang menjadi wewenang lembaga auditor seperti BPK atau BPKP. Namun, angka fantastis ini dinilai cukup menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat.

BMB juga menyentil kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan air berada dalam kendali negara untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan dituangkan dalam perjanjian resmi.

Apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka seluruh legalitas aktivitas pelayanan air minum di kawasan tersebut patut dipertanyakan.

Atas temuan ini, BMB menyampaikan lima desakan utama kepada Kortas Tipikor Mabes Polri:

  1. Segera menaikkan status penanganan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
  2. Melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan air minum di luar mekanisme resmi Perumda Tirta Bhagasasi.
  3. Menelusuri aliran dana dan aset serta mengusut pihak-pihak yang diuntungkan.
  4. Memeriksa legalitas seluruh bentuk kerja sama penyediaan air minum di kawasan tersebut.
  5. Menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Juhartono menambahkan bahwa langkah yang diambil organisasinya adalah bentuk pengawalan agar penegakan hukum di Indonesia tidak kehilangan keberanian.

“Kami tidak sedang membangun opini untuk menghukum seseorang, kami sedang mengawal agar hukum tidak kehilangan keberaniannya. Air adalah hak rakyat, bukan ladang korupsi. Ketika pelayanan publik diduga dijadikan ruang penyimpangan, maka diam adalah bentuk pembiaran,” pungkas Juhartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup