Deadline 13 Februari: PKL SGC Wajib Pindah!

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersiap melakukan penataan besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di bahu jalan dan trotoar di sekitar Jalan Kapten Sumantri, RE Martadinata, hingga depan Toko Ananda. Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyatakan bahwa sosialisasi dan imbauan tertulis telah disampaikan langsung kepada para pedagang. Para PKL diwajibkan untuk segera menempati lokasi relokasi sementara yang telah disediakan di depan Pasar Baru Cikarang.

“Rencana relokasi dijadwalkan pada tanggal 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB. Pada waktu tersebut, para pedagang diharapkan sudah menempati atau berjualan di tempat yang baru,” ujar Ganda Sasmita dalam keterangannya.

Data dan Kesiapan Relokasi Berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, tercatat ada sebanyak 519 lapak yang dimiliki oleh 223 pemilik di area tersebut. Ganda memastikan bahwa lokasi relokasi sementara sudah siap digunakan.

Perwakilan pedagang telah melakukan simulasi dan peninjauan lokasi untuk plotting tempat berjualan. Tahapan ini melibatkan Dinas Perdagangan, unsur desa, kelurahan, hingga pengelola PKL.

Ganda Sasmita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas jika pedagang masih membandel setelah tenggat waktu yang ditentukan. Penjagaan penuh akan dilakukan untuk memastikan area steril dari aktivitas perdagangan di bahu jalan.

“Pada tanggal 13 Februari jam 19.00, kami akan menyiagakan penuh petugas di area ini. Akan ada pos-pos gabungan yang memonitor selama 10 hari ke depan, dan evaluasi akan terus dilakukan,” tegasnya.

Apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi administratif hingga sanksi yustisial sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan utama dan menjaga ketertiban umum di pusat keramaian Cikarang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup