Desak PLT. Bupati Bekasi Tinjau Ulang Perda Pariwisata Terkait Tempat Hiburan Malam

Kabupaten Bekasi — Sejumlah elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh kepada PLT. Bupati Bekasi untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pariwisata, khususnya pasal-pasal yang mengatur keberadaan dan pengelolaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

Dukungan ini mengemuka di tengah kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemotongan Transfer Daerah, sehingga berdampak langsung pada kapasitas fiskal pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk mampu memaksimalkan potensi yang ada guna menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal dan berkelanjutan.

Salah satu sektor yang dinilai belum dikelola secara maksimal adalah sektor tempat hiburan malam. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, namun berjalan longgar tanpa pengawasan yang optimal serta tanpa adanya pungutan pajak hiburan yang memadai. Kondisi ini menyebabkan potensi ruang pajak daerah tidak tergarap secara serius.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, dengan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Namun hingga saat ini, ketentuan tersebut belum diberlakukan secara efektif di Kabupaten Bekasi karena belum diakomodasi dalam regulasi daerah yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan adanya celah regulasi antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, peninjauan ulang terhadap Perda Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pariwisata menjadi langkah strategis dan mendesak agar sejalan dengan UU HKPD, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan daerah.

Sekretaris Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, menegaskan bahwa dukungan terhadap langkah PLT. Bupati Bekasi ini tidak dimaknai sebagai upaya melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan nilai masyarakat.
“Yang kami dorong adalah penataan dan pengawasan yang tegas serta transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik usaha yang berjalan tanpa aturan jelas dan tanpa kontribusi fiskal yang adil,” ujar Jaelani.

Ia menambahkan, pembaruan regulasi justru penting untuk menutup kebocoran PAD sekaligus memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Jika aktivitas itu memang ada dan berjalan, maka negara harus hadir mengaturnya dengan jelas. Jangan dibiarkan abu-abu, karena di situlah potensi kebocoran pendapatan daerah terjadi,” tambahnya.

Masyarakat berharap PLT. Bupati Bekasi dapat segera menginisiasi evaluasi menyeluruh terhadap Perda terkait dengan melibatkan DPRD serta para pemangku kepentingan lainnya, agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan daerah, keadilan fiskal, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup