BPPM Gelar Aksi 7 Oktober, Desak Bupati Copot Direksi Perumda Tirta Bhagasasi
BEKASI – Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) bersama sejumlah kampus di Kabupaten Bekasi bakal menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pemkab Bekasi pada Selasa, 7 Oktober 2025. Aksi ini menyoroti sebelas tuntutan, salah satunya mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi untuk mencopot Direktur Usaha, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), yang disebut terlibat kasus penipuan dan gratifikasi.
Koordinator Lapangan BPPM, Restu Pamungkas, menegaskan aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya. “Kami tidak akan lelah menyuarakan suara rakyat demi Bekasi yang lebih baik. Aksi ini harus menjadi catatan bagi bupati agar kinerja pemerintahan lebih aktif, transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Dalam aksi nanti, BPPM membawa tuntutan antara lain evaluasi Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang hak keuangan DPRD, pemecatan anggota dewan dan pejabat yang terjerat kasus hukum, pencopotan AEZ dari jabatan Direktur Usaha Perumda TB, serta penindakan tegas terhadap praktik eksploitasi air tanah dan air permukaan.
Selain itu, mereka juga menuntut transparansi penerimaan dan pelaksanaan CSR, pembebasan rakyat miskin dari beban PBB, penghentian program job fair, pembentukan pansus Raperda pengelolaan sampah, pembangunan Puskesmas secara merata, serta penyelenggaraan forum diskusi rutin bersama para stakeholder untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, BPPM Universitas Pelita Bangsa bersama Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH UPB) juga telah mendesak Bupati Ade Kuswara Kunang untuk mencopot AEZ. Alasannya, AEZ diduga melanggar aturan usia minimal dan maksimal bagi direksi BUMD.
Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, usia anggota direksi BUMD harus 35–55 tahun saat mendaftar. Namun, AEZ yang lahir 13 September 1991, saat diangkat masih berusia 34 tahun.
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 114/G/2025/PTUN-BDG. Gugatan diajukan IKA FH yang menilai keputusan KPM tentang pengangkatan AEZ pada 17 April 2025 tidak sah.