Bantuan Rutilahu di Bekasi Naik Dua Kali Lipat, Jadi Rp40 Juta per Unit pada 2026
KABUPATEN BEKASI – Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan kenaikan nilai bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per unit pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menyebutkan saat ini pihaknya tengah merampungkan penyelesaian administrasi pembahasan KUA-PPAS sekaligus revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum kenaikan bantuan tersebut.
“Landasan hukum sudah ada, tinggal ada beberapa poin yang kita revisi, khususnya terkait kenaikan bantuan dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta, serta aturan mengenai partisipasi masyarakat,” jelas Nurchaidir, Selasa (23/9).
Menurutnya, penyesuaian ini penting dilakukan mengingat harga material bangunan dan biaya upah pekerja terus meningkat setiap tahun. Dari total Rp40 juta bantuan yang diberikan, sekitar Rp5 juta dialokasikan untuk biaya tukang, sementara Rp35 juta lainnya digunakan untuk pembelian material bangunan.
“Dengan kenaikan bantuan ini, kualitas material dan mutu bangunan diharapkan semakin baik. Namun, masyarakat juga tetap diharapkan berpartisipasi, misalnya dengan gotong royong tetangga atau saudara, agar anggaran lebih banyak terserap untuk material,” tambahnya.
Sebelumnya, Perbup Nomor 3 Tahun 2019 menetapkan bantuan peningkatan kualitas Rutilahu sebesar Rp20 juta per unit, sedangkan pembangunan rumah baru untuk MBR ditetapkan Rp40 juta per unit. Nantinya, bantuan perbaikan rumah juga akan disesuaikan menjadi Rp40 juta agar setara dengan pembangunan baru.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah serius Pemkab Bekasi untuk mempercepat pengentasan rumah tidak layak huni. Pada 2025, Pemkab menargetkan 1.670 unit rumah selesai diperbaiki, dan pada 2026 jumlahnya ditingkatkan menjadi 3.000 unit.
“Bantuan Rutilahu sudah masuk pembahasan KUA-PPAS. Tahun 2026 nanti nilainya kita naikkan. Selain dari anggaran kabupaten, ada juga dukungan dari provinsi. Namun skemanya tetap kita atur agar satu rumah tidak dibangun ganda. Data dan rekrutmen penerima akan melibatkan pemerintah desa,” ujar Ade.
Dengan adanya kenaikan bantuan ini, Pemkab Bekasi berharap semakin banyak warga bisa tinggal di rumah yang lebih layak, sehat, dan bermartabat.