Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia
yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama
organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber
sebagai berikut:
I. Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan
Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara,
video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,
komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk
memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat
mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel
dan kompeten;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel
dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
masih memerlukan
verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan
upaya verifikasi, dan
setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
yang
ditempatkan secara terang dan jelas.
-
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan
proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
-
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis
bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
-
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
-
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta
tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
-
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna
yang
bertentangan dengan butir (c).
-
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar
ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah
dapat
diakses pengguna.
-
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani
tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan
pada
butir (c).
-
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
Pedoman
Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau
yang
diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
koreksi, dan
atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di
media
siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
-
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
siber
lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
-
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi
atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
-
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak
luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik
korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan
keterangan “advertorial”, ” iklan” , ” ads” , ” sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan
bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8. Pencantuman Domain
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan
jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
diselesaikan oleh Dewan Pers.