PILARIND, Kabupaten Bekasi - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang viral belakangan ini di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi mengatakan rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kertamukti itu asal muasalnya merupakan dari program pemerintah pusat yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Hal tesebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, para Pengembang dan Warga Perumahan Taman Kertamukti di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (10/07/2023).
“Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pengelolaan sampah daerah itu,” kata Helmi.
Ia menuturkan saat ini pemerintah pusat mejadikan pilot project di Kabupaten Bekasi untuk pembangunan TPST dengan total anggaran Rp45 miliar.
Menurutnya, maksud tujuan pembangunan TPST itu kedepannya diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam rangka menanggulangi persoalan sampah, termasuk mengurangi volume sampah TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas.
"Kepala Dinas LH tadi juga sudah menyampaikan, pembangunan TPST Kertamukti ini harus tetap berjalan karena ada dampak positif dalam penanganan persoalan sampah di Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Pembangunan TPST Buat Warga Khawatir
Helmi menerangkan adanya penolakan warga terkait pembangunan TPST hanyalah bentuk kekhawatiran semata karena menganggap keberadaan tempat pengolahan sampah ini memberikan efek negatif bagi masyarakat sekitar.
"Hanya kekhawatiran, belum dibangun ataupun belum dilaksanakan. Nanti warga bersama pemerintah pusat dan daerah saling memberikan masukan agar pembangunan ini memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada negatif," imbuhnya.
Sementara itu, Perwakilan warga Kertamukti Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan berdasarkan hasil dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Bekasi, rencana pembangunan TPST tetap terlaksana.
"Hasil rapat TPST tetap terlaksana. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin tapi hasil keputusan ini masih kami pertimbangkan terutama dari aspek potensi bau yang dihasilkan serta rencama pelebaran jalan untuk satu desa," katanya.
Pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif ke depan untuk meyakinkan warga agar mau menerima keberadaan TPST Kertamukti di lingkungan perumahan mereka, terlebih persoalan sampah dinilai sensitif.
"Tentu ini soal sosialisasi mungkin yang kurang sehingga yang terlibat kemarin, kita sudah tiga kali pertemuan, saya baru tahu malah dari pertemuan ketiga ini. Untuk warga masih kurang jadi saya harap Dinas Lingkungan Hidup sosialisi terkait TPST ini lebih masif lagi," katanya.
Ia berharap keberadaan TPST di Kertamukti nanti tidak akan menimbulkan dampak negatif seperti memunculkan bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga dampak negatif lain.
"Yang kami tolak sebenarnya adalah jarak TPST ini terlalu dekat dengan permukiman. Saya sendiri juga sebenernya mendukung, jadi mohon dipindahkan saja titik lokasi pembangunannya," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya warga Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak rencana pembangunan TPST di wilayah itu.
Alasan penolakan warga dikarenakan lokasi pembangunan yang relatif dekat dengan permukiman, kurang dari 500 meter. Berdasarkan penghitungan warga mengacu Google Maps, titik pembangunan hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR. (Red)