PILARIND, Kabupaten Bekasi - Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi, Jaelani Nurseha ingatkan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak membuat kegaduhan dengan sepak terjangnya menjelang Pilkada 2024, hal ditandai dengan setiap agenda melalui sambutannya PJ Bupati selalu seakan-akan ingin mencalonkan diri di kontestasi kepala daerah tersebut.
Padahal menurut Jae sapaan akrabnya Dalam SE Mendagri
100.2.1.3/2314/SJ dijelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 10 2016: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Akan tetapi di Pasal 7 ayat (2) huruf q UU 10 2016: Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Jae kepada awak media, selasa (24/07/2024).
Jae mengatakan, yang menjadi catatan pihaknya yakni Pj kepala daerah itu jika ingin mencalonkan diri harus menjalankan administrasi pengunduran diri. Sebab, kepala daerah ketika dinyatakan berhenti tidak boleh ada kekosongan jabatan. Tak hanya itu, Jay menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
"Ini gara-gara problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPD, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," kata dia.
Menurutnya, netralitas ASN jadi salah satu poin penting. Hal itu dikarenakan ASN memiliki sumberdaya yang bisa dimanfaatkan dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024. Dia bilang, terkait penyelenggaraan pemilu atau Pilkada yang berintegritas harus bebas dari manipulasi/malpraktik elektoral yakni potensi penyalahgunaan wewenang (kebijakan, tindakan) penggunaan fasilitas negara, mobilisasi instrumen negara.
"Selain politik uang, netralitas ASN jadi penting. Salah satu potensi memang adalah soal adanya potensi penyalahgunaan wewenang termasuk aparat dan ASN berpotensi menyalahgunakan wewenang ketika memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik," tandasnya. (Red)