PILARIND, Kabupaten Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi berencana akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan daerah atau peraturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk dilakukan pencopotan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi usai kegiatan 'Rapat Kordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi pada Pemilihan Umum 2024' di Hotel Valore Grande, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Rabu (25/10/2023).
Akbar mengatakan usai rapat kordinasi yang melibatkan seluruh unsur, baik Pemerintah daerah dan Partai politik se-Kabupaten Bekasi, pihaknya sepakat untuk dilakukannya proses pelaksanaan penertiban alat peraga sosialisasi yang saat ini sudah tersebar di bumi Swatantra Wibawa Mukti.
"Pada hari ini kami menyepakati dalam proses pelaksanaan penertiban APS, mengacu peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, Kami akan melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang hari ini sudah tersebar di Kabupaten Bekasi." kata Akbar Khadafi.
Berkaitan soal teknis pelaksanaan penertiban, kata Akbar akan berlangsung pada tanggal 1 November 2023 mendatang.
Ia mengaku saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi terus berkordinasi dengan pemerintah daerah melalui Satpol-PP Kabupaten Bekasi untuk pelaksanaan penertiban APS Bacaleg sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Soal teknis penertiban nanti akan dibagi, penertibannya oleh Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Bekasi. Temen-temen Panwascam bersama Kasi Trantib di masing-masing Kecamatan." ucap dia.
"Untuk di masing-masing Kecamatan, Ketua Panwascam berkoordinasi dengan Kasi Trantib untuk pelaksanaan teknisnya." sambungnya.
Rencananya, kata Akbar saat pelaksanaan penertiban alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye itu berlangsung dimulai dari wilayah Tambun Selatan sampai dengan Kedung Waringin.
Tercatat Ada Ribuan Alat Peraga
Akbar mengungkapkan dari pengawasan pihaknya melalui berbagai kategori APS dan APK yang tecatat, sedikitnya ada ribuan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye yang tersebar dan terpasang disudut tempat wilayah di Kabupaten Bekasi.
"Alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye yang sudah tersebar dari hasil pengawasan pendataan teman-teman ada sejumlah 33.709 yang tersebar di Kabupaten Bekasi." ungkapnya.
Menurutnya potensi banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) seperti Baliho-baliho Bacaleg yang terpasang sebelum tahapan kampanye berlangsung itu lantaran para teman-teman partai politik menyebutnya sebagai sosialisasi.
"Sejauh ini berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, temen-temen partai politik setelah penetapan diberikan sosialisasi dengan menggunakan bendera partai politik serta mencantumkan nomor urut dan gambar." imbuhnya.
"Jadi kita memberikan kesempatan bagi temen-temen partai politik untuk melakukan agenda kegiatan sosialisasi tadi. Akan tetapi metodenya sosialisasi itu dengan cara pertemuan tertutup. dan Alat peraga itu kan tidak masuk kedalam metode sosialisasi." sambungnya.
Kendati demikian, maraknya ribuan baleho yang terpasang dan tersebar di Kabupaten Bekasi terlebih mengganggu ketertiban umum kewenangan
Pemerintah daerah yakni melalui Satpol-PP Kabupaten Bekasi.
"Makanya kewenangan hari ini adalah kewenangan pemerintah daerah yakni Satpol-PP dalam melaksanakan penertiban Perda nomor 4 tahun 2012." ucap dia.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan penertiban APS peserta Pemilu 2024 di wilayahnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain KPU dan Bawaslu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan liason officer atau perwakilan masing-masing partai politik.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi artinya kiita sekaligus mensosialisasikan kepada LO masing-masing parpol, KPU serta Bawaslu untuk mensosialisasikan akan ada penertiban APS,” ungkapnya.
Selain dilakukan oleh personil Satpol PP Kabupaten Bekasi, penertiban APS juga akan dipimpin oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan di wilayahnya masing-masing, bersama dengan unsur penyelenggara dan peserta Pemilu di wilayahnya masing-masing.
“Termasuk APS yang di tiang listrik dan dipaku di pohon ya, itu nanti ditertibkan semuanya,” tandasnya. (Red).