PILARIND, Kabupaten Bekasi - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi gelar aksi unjuk rasa di Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Para Pengunjuk rasa mendesak Pemkab Bekasi agar memutus kontrak PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako selaku pengembang dan pembangunan pasar Induk Cibitung, Kamis (06/06/2024).
Kordinator Lapangan Andani menilai Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi saat ini tidak tegas, Pasalnya Kabupaten Bekasi yang hari ini dipimpin Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak konsisten dalam menangani persoalan polemik di Pasar Induk Cibitung.
"Addendum yang dilakukan oleh PJ Bupati ini hanya berlasan konflik internal para pengembang, padahal disisi lain pembangunan yang dilakukan oleh PT Cipako ini bermasalah," kata Andani.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi di kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan juga tidak tegas. Hari ini seakan-akan pemerintah daerah diam," sambungnya.
Andani menjelaskan, hingga saat ini ada beberapa bagian pembangunan yang belum selesai. Oleh karena itu pihaknya meminta alangkah baiknya pembangunan Pasar Induk Cibitung dikelola oleh pemerintah daerah saja.
"Aksi kami ini menuntut PIC dikelola saja oleh Pemkab Bekasi. Sebab kami menilai PT Cipako wanprestasi, karena dua kali diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembangunan namun hingga saat ini belum rampung juga," ucap dia.
Menurutnya, pihaknya dan sejumlah warga lain yang sudah bertahun-tahun mencari rezeki di Pasar Induk Cibitung harus kehilangan mata pencarian setelah pasar tersebut dikelola oleh PT Cipako selaku mitra kerja sama Pemkab Bekasi.
Lebih lanjut, Andani bilang, hingga saat ini belum ada serah terima terkait pembangunan, pihak PT Cipako telah mengelola parkir yang membuat warga pasar terganggu dengan kebijakan tersebut.
"PT Cipako itu saat ini seharusnya melakukan penyelesaian pembangunan, bukan malah mengelola parkir. Jadi kami berharap Pemkab saja yang mengelola PIC untuk kepentingan masyarakat daripada mementingkan segelintir orang," imbuhnya.
"Maka dari itu, pengelolaan harus di ambil oleh pemerintah daerah, karena apa, pasar waktu dipegang sama pemerintah daerah, kondisi pasar kondusif, ramai seperti semula. Ketika di ambil alih sama PT. Cipako dia tidak bisa menyelesaikan maka pengelolaan sudah jelas harus diambil alih oleh pemerintah daerah," tandasnya. (Red)