Polres Metro Bekasi Ringkus Guru Cabul

Redaksi - 
Senin, 30 September 2024
PILARIND, Kabupaten Bekasi - Polisi menetapkan pria berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan guru berinisial MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan guru ngaji di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi dari tiga korban korban berbeda yang diterima Polres Metro Bekasi. Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan itu bermula saat para korban mengaji di ponpes. Kemudian, korban diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut.

"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana kerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/09). 

Menurut Saufi, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi. "Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

Korban, kata Saufi tiga orang dan semuanya dibawah umur. "Korban sampai saat ini ada 3 semuanya di bawah umur," kata dia.

Kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.  "Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji," kata dia.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024. "Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya di beritakan, Guru ngaji di Pondok Pesantren, Al-Qona'ah, disinyalir melakukan pelecehan seksual selama berkali-kali kepada anak muridnya yang berlangsung di Kp Jarakosta Asem RT 02 RW 02 Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut terungkap oleh korban yang tiba-tiba mengadukan kepada sang ibu untuk berhenti melakukan kegiatan mengaji usai disinyalir telah mendapatkan tindakan asususila berkali-kali yang kerap dilakukan oleh sang guru.

"Kalau pengakuan anak saya dia bilang mamah, nyai mah pengen berhenti ngaji, emang kenapa nyi? Embung katanya gitu, lah masa guru gak pantes atuh malam-malam masuk ke kamar langsung naek ke badan nyai langsung nindihin nyai, dibelai di cium gitu," kata TM (34) Orang tua dari korban ketika di wawancarai, Kamis (26/09).

Merasa kecewa atas tindakan yang kerap dilakukan oleh sang guru kepada anaknya, TM menyebut tidak terima sehingga ia memutuskan kepada sang anak untuk berhenti mengaji di Pondok Pesantren, Al-Qonaah.
"Saya gak terima itu kan guru ngaji, nah denger gitu saya bilang udah mulai sekarang nyai jangan ngaji hari ini juga berhenti," ucap dia.

Dari pengakuan anak nya, kata TM, oknum guru ngaji tersebut melakukan pelecehan seksual empat sampai lima kali. Kendati kejadian itu berlangsung di kamar.

"Kalau untuk pengakuan adalah empat sampai lima kali, ya kalau pengakuan anak saya ya sebatas itu aja.Modusnya itu masuk ke kamar begitu aja," kata dia. 

"Awalnya sebenarnya sih pengajian, pengajian terus kan anak saya ngaji disitu tiba-tiba diadakan udah tidurnya disini aja, jadi awalnya ngaji dulu," sambungnya.

Menurutnya, sejumlah korban lainnya pun kerap menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Sebab, kata TM, dari pengakuan anak-anak ada lima korban lainnya. Bahkan ada yang sudah hamil pula tetapi janin nya digugurkan.

"Kalau cerita anak-anak ada 5 orang. Kalau pengakuan anak-anak semua ya ada, bahkan ada teman curhatnya anak saya itu hamil gitu, yang pertama cerita temennya digugurin. Pengakuan anak sih sejak kelas 1 SMP sekarang sudah kelas 1 SMA," ungkap dia. (Red)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2024 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2024 pilarind.id. All Rights Reserved.