Pendamping PKH Jadi Penyelenggara Pemilu, Mahasiswa Demo Dinsos Kabupaten Bekasi

Redaksi - 
Kamis, 16 Januari 2025
PILARIND, Kabupaten Bekasi - Gerakan Mahasiswa Peduli Konstitusi Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor Dinas Sosial Kabupaten Bekasi  Senin (11/06) kemarin. Mereka menuding Dinas Sosial tidak becus dalam memonitoring para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang disinyalir merangkap sebagai penyelenggara Pemilu pada Pilkada  2024.

"Sudah berulangkali para petugas/pendamping PKH yang merangkap jabatan menjadi penyelenggara bukan hanya di Pilkada saja tapi pada pemilu kemarin pun banyak sekali para petugas PKH yang merangkap jabatan," kata Aprilianus Agung selaku Korlap Aksi ketika dikonfirmasi awak media pada Selasa (11/06).

Dia menilai para pemangku kebijakan pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi tidak becus dalam membenahi dan memonitor jajarannya yang disinyalir merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Kendati petugas PKH itu sudah diatur sebagaimana dilarang merangkap jabatan sebagai penyelenggara.

Seperti diketahui mengacu Surat Keputusan (SK) Kementrian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014. Diatur rangkap jabatan untuk pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota telah diatur dan tidak diperbolehkan. Salah satu kriteria rangkap jabatan yang dimaksud yakni tidak diperbolehkan menjadi pegawai KPU/KPUD, Bawaslu dan Panwaslu. 

"Salah satu contohnya Komisioner Panwascam Karangbahagia, makanya kami melakukan aksi ini sekaligus mengingatkan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi selaku mitra kerja petugas PKH," kata dia.

Oleh karena itu, kata Aprilinus pihaknya mendesak kepada Dinas Sosial untuk melakukan evaluasi kepada para petugas atau pendamping PKH di tingkat Kabupaten Bekasi serta mendorong agar daftar nama para oknum petugas PKH secepatnya diberikan sanksi pemecatan.

" Seharusnya Dinsos melakukan evaluasi bagi para petugas/pendamping PKH ditingkat Kabupaten dan Kecamatan agar  daftar nama para oknum petugas PKH ke Kemensos RI agar secepatnya diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap para oknum PKH Kabupaten Bekasi dimaksud," ucap dia.

Kendati demikian, jika pihak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi tidak menggubrisnya. Aprilianus mengatakan pihaknya akan menyurati dan melakukan aksi lanjutan di Kementerian Sosial RI dengan alasan kinerja Kepala Dinas Sosial tidak bisa membenahi persoalan tersebut.

"Jika pihak Dinsos tidak ada upaya untuk membenahi para petugas/pendamping PKH Kabupaten Bekasi, maka kami akan menyurati dan melakukan aksi lanjutan di Kementrian sosial RI bahwa kinerja Dinsos dan PKH kabupaten bekasi sudah darurat kronis kebrobokan nya." tandasnya. 

Adapun berikut tuntutan Gerakan Mahasiswa Peduli Konstitusi Kabupaten Bekasi diantaranya 

1. Mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk Bersikap Tegas dan Merestrukturisasi Koordinator petugas/pendamping PKH Kabupaten Bekasi yang telah gagal dalam Menjalankan Tugas sebagai Koordinator PKH Kabupaten Bekasi. 

2. Memeriksa semua pendamping/petugas PKH di Kabupaten Bekasi yang terlibat melanggar kode etik peraturan Kementrian sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014 tentang kriteria rangkap jabatan. 

3. Mendesak Dinas Sosial Kabupaten bekasi untuk mendorong dan mengeluarkan surat Rekomendasi pemberhentian kepada para petugas/pendamping PKH yang melanggar kode etik rangkap jabatan sesuai peraturan SK Kemensos RI. 

Sementara itu, Kordinator PKH Kabupaten Bekasi Helmi membenarkan pihaknya sudah mengetahui prihal jajarannya yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, lanjut Helmi pihaknya mengatakan akan menindaklanjuti adanya laporan jajarannya yang merangkap jabatan.

"Iya sudah tau, karena sebelumnya juga meraka kami ditegur dan sudah kita berikan surat peringatan kepada yang bersangkutan, tinggal menunggu tindakan lebih lanjut," tukasnya. (Cen)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.