Pencuri Kotak Amal Masjid Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Redaksi - 
Kamis, 2 Januari 2025
PILARIND, Kabupaten Bekasi - Aksi pencurian kotak amal di Mesjid Nurul Ula, Jalan Kaliabang Lokomotif Kota Bekasi, yang dilakukan oleh seorang pria terekam kamera CCTV masjid dan tersebar di media sosial.

Tercatat dalam rekaman CCTV Masjid, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 28 Januari 2023, sekitar pukul 09.10 WIB. Terlihat sepeda motor warna putih yang di kendarai seorang pria yang mengenakan jaket sweter warna merah dan topi warna biru merah memasuki halaman masjid.

Dalam rekaman vidio cctv terlihat seorang peria mengenakan baju seweter celana panjang warna biru dan memakai topi warna biru tengah menggotong kotak amal dari teras di bawa ke dalam ruangan di sebelah kanan sisi masjid, kemudian pelaku membobol dan menguras uang yang ada di dalamnya

Menurut H. Priatna ketua Rt dan salah satu pengurus masjid, posisi kotak amal memang selalu di taruh di teras masjid.

Dirinya mengetahui jika kotak amal itu telah dibobol maling, setelah ia dan jemaah masjid hendak menunaikan salat zuhur sekitar pukul 12.00 WIB. Karena kotak amal tersebut dibuka dan dihitungnya seminggu sekali, sehingga dia mengaku tak tahu berapa total uang yang berhasil digasak pelaku.

" Bahkan kejadian ini merupakan kejadian yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masjid ini juga pernah tiga kali kemalingan," ungkap H.Priatna.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke kantor Polsek Bekasi Utara untuk dilakukan penyidikan serta barang bukti rekorder CCTV juga sudah diamankan untuk proses pengembangan kepentingan identifikasi pelaku.

"Sudah kami laporkan ke Polsek Bekasi Utara tentang pencurian kotak amal tersebut," tambahnya.

Dengan adanya kejadian ini dia berharap ke depan kampungnya bisa lebih aman dan warga harus lebih berhati-hati. 

First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.