PILARIND, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian dan pidana. Alhasil, lima abdi negara itu diberhentikan atau dipecat karena melanggar ketentuan aturan kepegawaian.
Usut punya usut, langkah ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai dan perbaikan kinerja yang berbasis pada pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan keprihatinan nya atas tindakan yang dilakukan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi itu karena belum menjadi abdi negara yang baik.
Meskipun sebelum diberhentikan mereka sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri akan tetapi, kata Dani, ke lima abdi negara itu tidak mengindahkan fakta integritas, janji serta sumpah nya untuk mau berubah.
"Dengan berat hati kita umumkan total ada 5 yang diberhentikan, Kita prihatin masih ada juga ASN yang belum tergerak untuk menjadi ASN yang baik, bahkan dia melakukan pelanggaran demi pelanggaran, sudah kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri sudah menandatangani komitmen fakta integritas mau berubah, berjanji bersumpah dan lain sebagainya tetapi setelah hampir setahun bahkan dua tahun di proses bina tetapi masih melakukan hal yang sama," kata Dani Ramdan 17 July 2024.
Dani menegaskan kelima abdi negara itu di berhentikan akibat ulah dari diri sendiri yang mana melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, maupun tindak pelanggaran disiplin kepegawaian buntut tidak pernah masuk kerja atau bolos ngantor.
"Ada PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karna melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, dan ada juga diberhentikan karena pelanggaran tidak masuk kerja berturut-turut melebihi batas waktu yang di tentukan dalam peraturan," kata Dani.
"Mereka adalah pejabat administrator tingkat Sekretaris Dinas dan ada pula pejabat pengawas juga. Tidak hanya itu, ada 3 orang PNS juga diberhentikan dengan tidak hormat, atas tidak dari permintaan nya sendiri," sambungnya.
1 Pejabat Fungsional di Penjara
Dani mengatakan dari lima abdi negara itu satu orang pejabat fungsional diberhentikan lantaran di penjara akibat terlibat dalam tindak pidana umum penipuan.
"Satu orang pejabat fungsional karena di pidana penjara akibat tindak pidana umum penipuan," kata Dani.
Dani menyebutkan melihat dari kejadian itu para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi harus menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran berharga untuk terus mejaga integritas marwah abdi negara.
"Kita semua harus menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena organisasi yang benar berwibawa itu adalah organisasi yang menjalankan aturan nya," ucap dia.
Oleh karena itu, Dani menekankan bukannya pihaknya membenci kepada sosok orang nya melainkan sebagai pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan organisasi yaitu pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat.
"Bukan karena kami benci terhadap orang nya, bukan karena tidak sayang tetapi kita pemerintah memang harus mengutamakan kepentingan organisasi yaitu pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat," kata Dani.
Lebih lanjut, Dani mengakui bahwa pihaknya yakni sebagai Aparatur Sipil Negara itu notabene nya digaji oleh masyarakat. Kendati sangat tidak layak jika seorang abdi negara itu tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Karena kita ini adalah digaji oleh masyarakat jadi sangat tidak layak kalau kita tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya bahkan sebaliknya melanggar ketentuan hukum," tandasnya. (Red)