Pemkab Bekasi Pangkas Anggaran! Kegiatan Non-Mandatori Terancam Hilang

Redaksi -  
Senin, 17 Februari 2025
Gambar Utama
PILARIND, Kabupaten Bekasi– Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Januari 2025 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Joharul Alam, menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah evaluasi realisasi APBD Triwulan I 2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar percepatan perubahan anggaran sebagaimana diinstruksikan oleh Bappeda Provinsi serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita harus melakukan penyesuaian sesuai arahan pusat. Langkah pertama adalah mengevaluasi realisasi triwulan pertama, kemudian mempercepat perubahan anggaran berdasarkan hasil evaluasi tersebut,” ujar Joharul Alam, Senin (17/02/2025)

Ia menambahkan bahwa efisiensi anggaran akan difokuskan pada kegiatan non-mandatori, seperti perjalanan dinas dan penyelenggaraan acara di hotel. Saat ini, Bappeda Kabupaten Bekasi masih melakukan pemetaan untuk menentukan kegiatan mana saja yang dapat dikurangi.

“Persentase efisiensi anggaran masih dalam tahap perhitungan. Sekarang kami masih dalam proses pemetaan sebelum eksekusi dalam perubahan anggaran,” jelasnya.

Meski dilakukan efisiensi, Joharul Alam menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.  “Pelayanan publik yang bersifat mandatori tetap menjadi prioritas dan tidak boleh berkurang. Yang bisa dikurangi adalah kegiatan yang tidak bersifat wajib, seperti perjalanan dinas dan belanja di hotel,” katanya.

Terkait penggunaan dana hasil efisiensi, ia menyebut bahwa keputusan alokasi baru akan ditetapkan dalam perubahan anggaran. “Saat ini kita baru menyisihkan anggaran yang bisa diefisiensikan. Penggunaannya akan diputuskan saat perubahan anggaran sudah diketuk,” pungkasnya.

Disisi lain, Efisiensi anggaran ini berdampak pada rencana penambahan koridor baru BisKita Trans Wibawa Mukti. Semula, rute Terminal Kalijaya Cikarang–Kantor Pemkab Bekasi dijadwalkan beroperasi pada akhir Februari atau Maret 2025. 

Akibatnya, pengadaan 20 armada bus dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tertunda akibat kebijakan penghematan anggaran.

Kepala Bidang Prasarana, Pengembangan, dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Deni Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun rute tahap kedua. Namun, efisiensi anggaran membuat peluncuran layanan ini tertunda.

"Kami sudah merencanakan dan menentukan rutenya untuk tahap kedua. Namun, rencana peluncuran harus tertunda karena anggaran untuk 20 armada bus terkena efisiensi," kata Deni.

Ia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan menyampaikan laporan kepada Bupati Bekasi agar bantuan BisKita tetap dialokasikan dalam pembahasan perubahan APBN 2025. "Secara kajian teknis, semuanya sudah siap, tinggal menunggu ketersediaan anggaran," tandasnya. (Red)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments

logo-pilarind

Follow Us on Our Social Media:


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo-pilarind Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.