PILARIND, Kabupaten Bekasi - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi mengadakan press release pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di ruang rapat kantor Kecamatan Muara Gembong, Senin (25/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua serta anggota dan jajaran Panwaslu Kecamatan Muara Gembong. Ketua Panwaslu Kecamatan Muara Gembong, Awaludin SN menegaskan, sebagai ASN harus menjaga netralitas. Begitu pun penyelenggara Pemilu termasuk Panwaslu harus menjadi contoh bagi yang lainnya.
“ASN jika melanggar pasti ada sanksinya, begitu juga kepada Kades beserta perangkatnya serta BPD harus menjaga netralitas agar kondisi di wilayahnya aman, damai dan tertib, hingga Pemilu lancar dan sukses,” paparanya.
Menurut Awal Sapaan Akrabnya berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Muara Gembong bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-kecamatan Muara Gembong melakukan pengawasan setiap tahapan.
Tahapan yang pertama yang dilakukan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 14 Desember 2022 Sampai 4 Juli 2023. Didalamnya meliputi tahapan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebagai dasar melakukan Pencoklitan, tahapan DPS, tahapan Coklit, tahapan DPSHP, tahapan DPSHP Akhir hingga penetapan DPT.
Panwaslu Kecamatan Muara Gembong juga memberikan himbauan kepada Parpol Peserta Pemilu yang ada di Kecamatan Muara Gembong agar melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, Sara dan politik identitas.
“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Muara Gembong mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu dan kami juga selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Kabupaten Bekasi tentunya berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Muara Gembong berjalan aman, damai dan kondusif, serta jujur dan adil,” Pungkasnya.