Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Perangkat Desa Kab Bekasi Masih Diragukan

Redaksi -  
Jumat, 7 Februari 2025
Gambar Utama
PILARIND, Kabupaten Bekasi -  Persiapan untuk menghadapi Pemilu serentak 2024 telah dilakukan mulai dari pembentukan panitia Adhock dari tingkat Kecamatan dan Desa, Namun dengan hal itu diperlukan Penyelenggara yang mempunyai integritas sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Yang terbebas dari penyatutan kepengurusan atau keanggotaan partai politik

Namun kenyataannya Panitia Pengumutan Suara (PPS) di Kabupaten Bekasi yang menjadi petugas ad-hoc masih diragukan dalam segi netralitas dalam melakukan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 nanti.
 
Dari informasi yang dilansir oleh awak media, sedikitnya, ada perangkat Desa di Kabupaten Bekasi yang menjadi petugas ad-hoc pada Panitia Pemumutan Suara (PPS).

Usut punya usut, dari data nama para petugas PPS di Kabupaten Bekasi ini, data informasi pribadi nya teridentifikasi tercatat dalam data Sipol yang berafiliasi kepada partai politik. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jajang Wahyudin menegaskan anggota PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik.

“Kalo ada anggota PPS yang terbukti tercatut dalam anggota parpol dan terbukti maka otomatis PPS tersebut akan kita ganti.” kata Jajang Selasa (20/06).

Ia mengaku sejauh ini petugas ad-hoc belum lama ini ada satu orang anggota PPS yang kedapatan data pribadinya tercatut dalam anggota partai politik.

Kendati demikian, Ia mengklaim petugas PPS tersebut telah mengundurkan diri dan saat ini telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Untuk PPS yang menjadi anggota partai ada satu orang, itupun sudah mengundurkan diri dan sudah kita lantik PAW PPS nya.” ungkapnya.

Sementara itu, Zen Al Fikri selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menuturkan sejauh ini, Pihaknya masih menunggu bukti-bukti informasi terkait adanya perangkat desa yakni anggota PPS yang berafiliasi ke partai politik.

“Sampai saat ini jujur saja, DPMD masih menunggu bukti-bukti informasi yang telah di sampaikan ke kami, jika kedapatan bukti-bukti perangkat desa menjadi petugas PPS tercatut data dirinya dalam partai politik mereka akan kita tindaklanjuti,” katanya

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Pihaknya akan berkordinasi ke Bawaslu dan KPU terkait kedapatan nya perangkat desa menjadi petugas PPS. 

Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menginstruksikan setiap OPD untuk dapat menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.  

“Semua harus aktif dan terlibat dari mulai perangkat daerah, desa, hingga camat. Guna, membantu KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam mensosialisasikan pentingnya mensukseskan Pemilu,” katanya.

“Baik keikutsertaan partisipasi masyarakat yang tinggi kunci dari sukses nya penyelenggaraan pemilu agar bisa berjalan damai kondusif di Kabupaten Bekasi.” tandasnya. (Red)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments

logo-pilarind

Follow Us on Our Social Media:


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo-pilarind Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.