PILARIND, Kabupaten Bekasi - Warga bumi Swatantra Wibawa Mukti jika menemukan pelanggaran pada Pemilu 2024, diharap untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
Bawaslu Kabupaten Bekasi bakal mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, apalagi mengingat sudah masuk tahapan kampanye terbuka mulai hari ini 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Laporan dari masyarakat sangat kami harapkan, untuk pastinya kami bisa ambil tindakan dan langkah tegas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi saat diwawancarai wartawan pada Rabu (29/11).
Akbar menegaskan, seluruh petugas Bawaslu hingga tingkat Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/ Desa sudah siap menangani jika adanya laporan soal pelanggaran.
Jenis pelanggaran itu mulai dari money politic, informasi hoaks, SARA maupun pelanggaran lainnya.
"Termasuk itu pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai aturan dan titik yang ditentukan," beber dia.
Kendati demikian, kata Akbar, pihaknya telah membentuk Sentra Gakumdu Pemilu 2024 antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut jika terjadi adanya pelanggaran dan masuk ke ranah pidana, maka akan ditangani oleh Sentra Gakumdu itu.
"Kalau masuk ranah pelanggaran ASN misal netralitas, tentu kami serahkan penindakannya ke instansi sesuai dari kewenangannya. Bawaslu kami berikan rekomendasi pelanggaran tentu atas dasar temuan dan laporan masyarakat," tuturnya.
Untuk memperkuat, Akbar menuturkan pihaknya telah lakukan apel siaga bersama seluruh petugas pengawas pemilu tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/ desa.
Dalam kegiatan itu, dirinya sudah menegaskan bahwa para pengawas pemilu harus memahami metode kampanye yang diatur di dalam Undang-Undang.
"Mulai ada pertemuan tertutup, terbuka, tatap muka, dan lainnya itu mana masuk ranah pelanggaran pidana ataupun bukan," ujarnya.
"Jadi harus siap hadapi tekanan, juga cermat mengawasi proses pelaksanaan tahapan kampanye. Pada regulasi berkaitan soal hal-hal yang dilarang dalam kampanye, termasuk mekanisme penanganan dan penindakannya," tandasnya. (Red)