PILARIND, Jakarta - Menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham ,label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.
Kementerian Agama menegaskan gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia hingga proses sertifikasi selesai ditempuh.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Aqil mengatakan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue ajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih proses untuk dapatkan sertifikat halal.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil.
Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," kata dia.