KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 854 DCT Anggota DPRD

Redaksi - 
Selasa, 10 Desember 2024
PILARIND, Kabupaten Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 854 orang.

Pengumuman DCT yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido ini sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023 pada Jumat, 4 November 2023.

Dari data yang dihimpun dari pilarind.id, sebanyak 854 caleg yang lolos DCT KPU Kabupaten Bekasi ini telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Jumlah 854 caleg dari 24 partai politik (parpol) itu dengan rincian PKB dengan 54 caleg, Gerindra (55), PDI Perjuangan (55) Golkar (55), NasDem (55), Partai Buruh (55).

Kemudian,  Partai Gelora (36), PKS (55), PKN (16) Hanura (39), Partai Garuda (5), PAN (55), PBB (55), Demokrat (55), PSI (55), Perindo (54), PPP (55) dan Partai Umat (45).

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, yang dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Hari ini kita sudah tetapkan hasil rekapitulasi yang sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023,” jelasnya.

Ali Rido melanjutkan, penetapan DCT khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi sudah dilaksanakan dengan baik oleh 18 partai yang menghadiri sesuai dengan undangan.

“Hasil yang kami berikan adalah hasil kerja mereka, terhadap silon yang sudah dilakukan lewat aplikasi masing-masing partai,” terang dia.

“Dari daftar calon sementara (DCS) sudah dilakukan pencermatan sehingga muncul pencermataan di daftar calon tetap (DCT), sampai saat ini kita tidak menemukan atau tidak ada perubahan dari ke 18 partai yang sudah dilakukan,” sambungnya.

Ali Rido menjelaskan penetapan DCT ini adalah ending dari hasil kerja Parpol selama beberapa bulan kedepan, dengan begitu banyak sekali kompleksitas terhadap kelengkapan administrasi yang sudah diperbaiki sehingga saat ini hasil akhirnya.

“Proses perubahan tidak begitu signifikan hanya titik koma dan penambahan gelar, untuk pergantian foto tidak ditemukan, sampai hari tidak ada perubahan lagi,” terang Ali Rido.

Selanjutnya, pengumuman DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 di media cetak, media elektronik, serta videotron fasilitasi dari Pemkab Bekasi dan juga di website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Bekasi.

“Selanjutnya besok adalah pengumuman dari hasil pencermatan pada tanggal 3 November 2023 hari ini, sehingga nanti akan kami publish ke media agar semua bisa melihat sekaligus mengkroscek,” tandasnya.

Diketahui bersama, KPU Kabupaten Bekasi memastikan pada Pemilu 2024 nanti alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula berjumlah 6, dan kursi 50 anggota legislatif (DPRD) kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menyampaikan, mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut Kabupaten Bekasi dialokasikan 55 kursi, dan perubahan menjadi 7 Dapil.

"Karena penduduknya sudah mencapai 3 juta, kemudian dari 3 rancangan Dapil yang sempat dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Bekasi, KPU RI menetapkan rancangan ketiga yang disetujui oleh KPU RI," jelas Dhany Wahab di kantornya, pada Rabu, (08/02/2023).

Dengan begitu, sambung Dhany, Dapil 1 yang semula 6 kecamatan menjadi 5 kecamatan.

"Jadi Cikarang Selatan yang tadinya masuk Dapil 1 dia masuk ke Dapil 7. Kemudian Dapil 2 dan Dapil 3, Cikarang Barat dan Cibitung, masih tetap, kemudian Dapil 3 Tambun Selatan juga masih tetap kursinya masing 8, Cibitung, Cikarang Barat 8, Tambun Selatan 8," tuturnya.

Perubahan juga ada di Dapil 4, yang diisi dengan Tambun Utara, Tambelang, Sukatani, dan Sukawangi berjumlah 7 kursi.

"Kemudian Dapil 5-nya, itu Babelan, Tarumajaya, dan Muaragembong, itu juga 7 kursi, kemudian Dapil 6, mulai dari Cabangbungin, Pebayuran, Kedungwaringin, Sukakarya, Karangbahagia, itu 7 kursi," jelasnya.

Perubahan terakhir, lanjutnya, yaitu ada di Dapil 7, Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan berjumlah 9 kursi.

"Jadi ada 9 kursi di Dapil 1 dan 9 kursi di Dapil 7, yang paling tinggi, ya," tukas dia. (Red)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2024 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2024 pilarind.id. All Rights Reserved.