PILARIND, Kabupaten Bekasi - Asep Saepulloh - Maria Ulfah satu-satunya Bakal Pasangan Calon yang mendaftar untuk meramaikan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan atau independen.
Kedatangan mereka pada Minggu 12 mei 2024 pukul 23:30 wib bertujuan untuk menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Hasan Badriawan mengungkapkan, setelah KPU Kabupaten Bekasi menerima dokumen dukungan secara fisik, selanjutkan akan diverifikasi langsung apakah memenuhi syarat atau belum.
"Kami verifikasi dulu, jika tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan lagi dan sudah tidak ada lagi perbaikan," kata Hasan Badriawan yang kerap disapa Acang, Senin (15/05/2024).
Persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan maju di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.
"Sesuai persyaratan, jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan sebanyak
143.014 dukungan yang menyebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Khoirudin menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan melekat. Dalam hal ini dalam rangka proses penyerahan dokumen calon dari perseorangan yang calonnya hanya terdapat satu orang.
"Yang pertama kami Bawaslu ini sifatnya melakukan pengawasan melekat. Apa yang hari ini kita lakukan dalam rangka penyerahan dokumen yang diserahkan oleh calon perseorangan itu yang mencalonkan hanya satu orang. Namun satu orang ini masih dalam proses perhitungan klaim dari syarat dukungan yang dibuktikan dengan validasi KTP yang disampaikan ke KPU," kata dia.
Pihaknya menyebut, batas minimal dokumen yang disampaikan sejatinya untuk calon perseorangan yakni
143.014 dukungan KTP. Kendati begitu, Bawaslu memberikan rekomendasi dalam hal ini dilakukannya penghitungan manual agar data pendukung tersebut sesuai dengan fakta yang disampaikan.
"Memang batas minimal dokumen yang disampaikan ini
143.014 dukungan KTP. kenapa kemudian kita memberikan rekomendasi penghitungan manual agar jangan sampai dia hanya menyampaikan klaimnya saja tetapi faktanya tidak sama," ucap dia.
"Makanya kami menyarankan dilakukannya penghitungan manual ini dibawah pengawasan melekat yang kami lakukan. Akan tetapi jika ini dianggap cukup dari batas minimal maka kita menyarankan kepada KPU untuk diberikan tanda terima," sambungnya.
Khoirudin mengatakan bakal calon perseorangan itu mengklaim dukungan yang diberikan ke KPU sebanyak
150.000 beserta bentuk fisik kartu indentitas para pendukung. "
150.000 yang diklaim dan itu bentuk fisik," ucap dia.
"Di dalam surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU itu pada proses penyerahan dokumen persyaratan formulir dukungan Bacalon Bupati independen itu baik fisik ataupun soft file. Fisiknya harus ada dan soft file nya harus ada. Dan tadi kita lihat soft file nya dalam bentuk rekapan sudah ada dan fisiknya tinggal kita pastikan bahwa klaiman dari calon perseorangan itu dinyatakan membawa dokumen itu singkron," tutupnya. (Red)