Korupsi Lagi Aja, Mantan Pejabat Di Kabupaten Bekasi Ditangkap Kejaksaan

Redaksi - 
Jumat, 27 Januari 2023
PILARIND, Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AK, mantan Kepala Dinas Pertanian periode 2016-2019 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan barang milik daerah oleh Koperasi Saung Bekasi, Jumat (27/01).

Ini merupakan lanjutan dari penangkapan NH, ketua pengurus koperasi di Kabupaten Bekasi terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan aset pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, NH selama enam tahun menguasai aset negara dan menyewakannya secara ilegal.

Masih berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, NH meraup keuntungan dari hasil sewa tersebut yang harusnya diberikan sebagai pendapatan asli daerah.

Akibat perbuatan NH ini, pemerintah mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 973.026.000.

"Hari ini kita menetapkan AK yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi periode 2016 sampai 2019 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi," tutur Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo dalam rilis yang diterima.

Ia menerangkan, aset dengan luasan 20.278 meter persegi itu sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp 4.055.600.000.

Lahan itu dimanfaatkan oleh NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi dengan dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal izin pemanfaatan lahan.

"Saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan tanggal 09 Agustus 2016 dan pada saat diterbitkannya surat oleh AK selaku Kadis Pertanian, Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas, salah satunya NPWP," ujarnya.

Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bahkan setelah dikeluarkannya surat izin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.

"Dalam pemanfaatan aset ini, NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp 15 ribu per hari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan," ujarnya.

Tidak adanya perjanjian pemanfaatan barang milik daerah atas pengguna barang menjadi dasar penetapan AK sebagai tersangka.

"Perbuatan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan  tahun 2016 tersebut tidak sesuai dengan kewenangannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang," terangnya.

Mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah yaitu lahan milik Dinas Pertanian tidak ditempuh mekanisme yang seharusnya oleh AK selaku Kepala Dinas Pertanian ltahun 2016 dan tersangka NH selaku pimpinan Koperasi Saung Bekasi sebelum diterbitkannya surat izin pemanfaatan lahan.

"Bahwa dari pungutan yang dilakukan NH menghasilkan keuntungan pribadi tapi tidak membawa penambahan terhadap PAD," katanya.

AK disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"AK telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari sejak tanggal 27 Januari sampai 15 Februari 2023 mendatang," tandasnya







First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.