PILARIND, Kabupaten Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengembalikan berkas pendaftar bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen, Satu-satunya pendaftar bakal Paslon independen Asep Saepulloh-Maria Ulfah, Pengembalian berkas tersebut, karena paslon independen tersebut ini tak penuhi syarat dukungan.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Ali Ridho mengatakan bahwa syarat dukungan untuk paslon independen yakni berjumlah
28.983 yang tersebar di 23 kecamatan.
Sementara, paslon independen Asep Saepulloh-Maria Ulfah ini ternyata setelah dilakukan pencermatan dan penghitungan. Tak penuhi syarat yang seharusnya.
"Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," katanya, (14/05/2024).
Ali mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/
3216/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.
"Syarat dukungan, yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," pungkasnya. (Red)