Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Pertanyakan Kenaikan Retribusi Sampah

Redaksi - 
Minggu, 10 Maret 2024
PILARIND, KABUPATEN BEKASI- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi menyatakan adanya penyesuaian tarif retribusi sampah yang baru-baru ini mulai diterapkan pemerintah daerah setempat khususnya dibebankan kepada masyarakat atas kenaikkan tiga kali lipat tarif retribusi sampah belum mengetahui secara jelas maksud tujuannya.

"Kita juga tidak mengetahui secara gamblang dasar nya dilakukan penyesuaian tarif retribusi sampah yang dinaikkan pembiayaan nya, karena pemerintah daerah yakni Dinas Lingkungan Hidup juga tidak memberikan secara jelas berkaitan dasar dilakukannya kenaikan tarif sampah," ungkap Helmi ketika dihubungi Pilarind.id pada Selasa (05/03).

Helmi menyampaikan pihaknya melalui Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga dalam waktu dekat berencana memanggil perangkat daerah dimaksud yakni Dinas Lingkungan Hidup guna mengetahui secara jelas diberlakukannya kenaikan tarif sampah.

Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, baru-baru ini telah menetapkan kenaikan tarif retribusi sampah dengan alasan menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat sehingga berdampak pada kenaikan tarif retribusi sampah yang dibebankan kepada warga.

"Makanya kami kemarin juga ingin memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui secara jelas dasar alasan dilakukannya kenaikan tarif sampah. Kalo memang ada kenaikan tarif sampah ini mestinya dilakukan pada saat kami melakukan pembahasan pada anggaran tahun 2024 sehingga jika beralasn PAD untuk sampah ini di Dinas Lingkungan Hidup juga naik kalo memang untuk mendongkrak PAD," kata dia.

Meskipun demikian, Helmi mengungkapkan adanya rencana kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah di Kabupaten Bekasi memang mengikuti seiring didasari oleh Peraturan Bupati tentang retribusi.

"Ini kan disahkan atau diberlakukan Perbup nya setelah pembahasan APBD 2024 sehingga PAD nya Dinas Lingkungan Hidup masih tetap sama kisaran nya di angka Rp. 4 Milyar," ucap dia.

"Makanya kalo memang Pemerintah Daerah ingin menaikkan tarif sampah mestinya diperbaiki juga berkaitan masalah kualitas ataupun sistem pengelolaan sampah yang baik dan benar," sambungnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra itu bilang seiring diberlakukan kenaikan tarif sampah yang dibebankan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi itu tidak sebanding dengan fakta-fakta pelaksanaan dilapangan.

"Ini kan tarif dinaikan tapi sampah masih diangkut dalam kurun waktu seminggu sekali, ini kan yang menjadi pertimbangan kita khususnya di Komisi III dalam melakukan pengawasan dengan adanya kenaikan tarif sampah dan berkaitan prihal pelaksanaan dilapangannya," ujarnya.

"Kalo kita lihat sama aja kok tarif sampah naik, pelayanan tetap sama, sampah diangkutin seminggu sekali, kalo misalkan tarif mau naik pelayanan harus dinaikan. Misalnya narik sampah seminggu 2 kali, ataupun di TPA Burangkeng dirapikan. Makanya nanti kita lihat aja kedepannya bagaimana, soalnya ini kan mereka baru berjalan selama 3 bulan," tandasnya. (Adv)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.