PILARIND, Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan guna mencegah terjadi penumpukan pada gudang kejaksaan.
"Jadi kita ada dua kali pemusnahan dalam satu tahun. Ini yang pertama nanti ada lagi mungkin di akhir tahun supaya tidak menumpuk," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di halaman kejaksaan setempat, Selasa (09/07).
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan aparat penegak hukum baik dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi maupun Kantor Bea Cukai Cikarang pada periode Januari-Juni 2024. Barang bukti itu meliputi 994,98 gram sabu dari 37 perkara, 780,66 gram ganja dari 11 perkara, serta 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan total 36.474 butir terdiri atas tramadol, heximer, trihexpyndyl, ectasy, alprazolam, diazepam/lorazepam, dan obat tanpa merek.
Sebanyak 15 unit telepon genggam dari 15 perkara turut disita bersama 13 bilah senjata tajam juga dari 13 perkara, hingga satu perkara kepabeanan dengan total barang bukti sejumlah 16.000 batang rokok tanpa cukai hasil penindakan dari satu perkara khusus.
"Kita memusnahkan barang bukti perkara dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Termasuk pita cukai untuk rokok yang telah dimusnahkan, barang bukti narkotika maupun senjata tajam, dan beberapa barang bukti lain. Kita hancurkan dengan mesin blender, gerinda, palu, selebihnya kita bakar," ucapnya.
Dirinya menyebut dari sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, kasus senjata tajam menjadi perkara paling menonjol dibandingkan aksi kriminalitas lain mengingat tindak kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan atau curas masih marak dilakukan.
"Saya lihat perkara 363 (curas) termasuk marak di Kabupaten Bekasi. Terkenalnya kalau di Lampung itu begal, ternyata setelah saya masuk ke sini, perkara begal di Bekasi ini masih tinggi juga," katanya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Heri Priharyanto mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini sekaligus mencegah penumpukan di gudang barang bukti.
Pihaknya juga sedang berupaya melakukan penataan gudang barang bukti melalui pola pengelolaan aset agar lebih tertata secara rapi sesuai instruksi pimpinan yang meminta agar optimalisasi eksekusi tidak hanya badan melainkan barang bukti.
Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi penempatan barang bukti tindak pidana baik senjata tajam maupun narkotika dan obat-obatan terlarang belum menjadi satu gedung dengan barang bukti kendaraan.
"Sesuai instruksi Bu Kajari, akan kita jadikan satu kemudian kita tata ulang baik untuk sepeda motor, kemudian senjata tajam dan lainnya supaya ada tempatnya masing-masing. Lokasi tetap di sini, kita atur ulang saja. Pembangunan gedung baru sebetulnya juga bisa jadi solusi," kata dia. (Red)