PILARIND, Kabupaten Bekasi- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil keputusan inkah tetap hasil keputusan Pengadilan Negeri Cikarang yang berasal dari kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Sekadar informasi, dalam kurun waktu 6 bulan kebelakang, kasus yang masih tinggi di bumi Swatantra Wibawa Mukti yakni dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,obat-obatan terlarang dan senjata tajam .
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Anas Setiawan mengatakan 64 perkara dari tindak pidanana penyalahgunaan narkotika paling banyak mendominasi dari kasus perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang periode Januari hingga Juni 2023.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, ini merupakan keputusan pengadilan dan di kejaksaan ada namanya seksi barang bukti dan rampasan selain menjaga dan mengelola barang bukti kita mempunyai kewajiban melakukan pemusnahan,” kata Ricky usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (11/07).
Ia menuturkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya ini merupakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari putusan di Pengadilan Negeri Cikarang.
“Karena ada nya anggaran di Kejaksaan untuk pemusnahan jadi kegiatan ini rutin di laksanakan paling tidak 6 bulan sekali,” katanya.
Menurutnya, untuk menghindari susah nya penyimpanan dan menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasi adanya hilang nya barang bukti dan lain sebagainya. Pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Tadi saya sampaikan mungkin yang paling miris sekali yakni perkara narkotika dan senjata tajam,” tuturnya.
Sekadar informasi barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi peride enam bulan kebelakang yakni Sabu-sabu sebanyak 234,2580 Gram dari 64 Perkara, Ganja sebanyak 7.610,3408 Gram dari 17 Perkara, Extasi 48 Butir dari 2 Perkara, Obat-obatan Tramadol dan Eximer 3.830 Butir, 5.289 Butir, 50 Butir, dari 6 Perkara, Senjata Tajam 48 Bilah sebanyak 25 Perkara, Handphone 24 Unit 24 Perkara, Rokok 196.200 Batang 1 Perkara, Minuman Keras 21 Botol 1 Perkara, Kartu Remi 7 Bungkus 2 Perkara Helm 1 Buah 1 Perkara, Pakaian 5 Potong 1 Perkara dan Oli 84 Botol 1 Perkara.
Ia menghimbau untuk remaja-remaja di Kabupaten Bekasi agar mereka kedepan nya menghindari perbuatan-perbuatan melawan hukum, lebih baik saat ini memikirkan masa depan, memikirkan keluarga dari pada menggunakan narkoba, melakukan begal atau tawuran.
“Pastinya kedepannya masa depan mereka akan berpengaruh, ketika nanti dia masuk penjara dan tercatat sebagai mantan napi mereka akan tercatat dalam pembuatan SKCK di kepolisian akibat perbuatan melawan hukum.” tandasnya. (Red)