PILARIND, Kabupaten Bekasi - Demi untuk menjaga kondusifitas pemilu 2024 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan Surat Edaran Bupat Bekasi tentang batasan dan larangan kepada Kepala Desa, Badan Perencanaan Desa, RT dan RW pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang di Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong usai Rapat Evaluasi Rapat Evaluasi Laporan & Pelaksanaan
Kegiatan di Ruang Rapat K.H
Mamun Nawawi, Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi (26/09/2023).
"Dalam waktu dekat, kami perangkat daerah khususnya dari DMPD Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan surat edaran tentang aturan dan batasan-batasan perangkat desa dan LKD agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu dan Pilkada 2024 nanti," kata Rahmat Atong.
Atong menyampaikan jajaran satuan kerja perangkat DPMD ini yakni seperti Kades, BPD hingga RT dan RW itu, memiliki batasan dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam bertindak terlebih sudah di atur tidak boleh melakukan politik praktis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Jika kita mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) disebutkan bahwa RT itu termasuk dalam perangkat desa," ucapnya.
"Terlebih di Permendagri nomor 18 tahun 2018 sudah mengatur di Pasal 3 angka 1 jelas menyebutkan pengurus LKD yakni diantaranya RT dan RW itu dilarang untuk berafiliasi kepada Partai Politik," sambungnya.