PILARIND, BEKASI- Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang (FKP2B) kembali lakukan aksi demonstrasi guna menolak dengan adanya rencana relokasi pasar baru Cikarang ke perumahan Grand Cikarang City (GCC) yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab).
Seperti diketahui bahwa ratusan para pedagang pasar baru ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Pasar baru cikarang yang berlokasi di Jl.R.E Martadinata, tepatnya didepan Ramayana lama, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya para pedagang pasar membentangkan kain kafan sepanjang 50 meter di pinggir jalan utama Jl.R.E Martadinata dengan pernyataan sikap petisi tanda tangan ratusan para pedagang bertuliskan “Tolak Relokasi ke GCC” Selasa, (20/09/22).
Selain itu para pedagang menyinggung soal pemulihan ekonomi para pedagang yang belum pulih pasca pandemi Covid-19.
“Hidup ini sudah sulit, dengan adanyanya cobaan dua tahun kemarin tetapi kini pemerintah justru sangat ambisi untuk merelokasi pedagang pasar ke salah satu wilayah perumahan GCC, sebenernya ini ada apa?" pekiknya dalam orasi para pedagang.
Kordinator FKP2B Yuli Srimuliati mengatakan aksi para pedagang ini merupakan konsistensi para pedagang untuk tetap menolak di relokasinya para pedagang pasar baru ke pasar sementara GCC walaupun pihaknya sudah beraudiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Kami memang sebelumnya sudah beraudiensi bersama Pj Bupati Bekasi dengan saksi Wakil Ketua DPRD Soeleman dan DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, disitu kami kecewa karna belum menemukan titik terang, keberpihakan PJ Bupati kepada pedagang, padahal ibu Rike Diah Pitaloka dan wakil ketua DPRD kab Bekasi bapak Soleman Setuju bahwa pasar di bangun dengan APBD/APBN,"katanya
lebih lanjut orang yang sudah berjuang selama 6 tahun lalu kepada pasar cikarang ini menegaskan. dengan di bangunnya pasar melalui APBD/APBN tentunya kami merasa kehadiran pemerintah itu benar nyata, namun menurutnya justru keputusan PJ Bupati Kabupaten Bekasi terbalik, dengan memaksakan menggandeng pihak swasta dalam menyelesaikan persoalan pasar.
“Tinggal bagaimana mau atau tidak Pemerintah Daerah yakni PJ Bupati bersama Dinas terkait dan Legislatif (DPRD) membantu nasib nya para pedagang pasar Cikarang” tuturnya
Yuli merasa miris melihat persoalan nasib para pedagang pasar cikarang ini lantaran di duga Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tutup mata melihat realita nyata persoalan para pedagang
sementara Nugi Trinanda salah satu dari seorang anak pedagang menegaskan dengan rencana pemerintah daerah untuk merelokasi ke perumahan GCC salah satu momen yang sangat tidak tepat, karena menurutnya pedagang jika memang benar di pindahkan ke GCC itu artinya sama saja mengusir pedagang secara perlahan.
"owh iya dong, kami di usir secara perlahan, karena rencana pemerintah sampai sekarang saja masih tidak jelas mau di apakan bangunan pasar ini, karena status pasar ini kan sedang keterdapatan sengketa hukum, itu artinya pasar tidak bisa di lakukan pembangunan atau perombakan, terus untuk apa kita mau di relokasi ke GCC,"tegas Nugi.
Nugi yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi menegaskan. bahwa dengan rencana relokasi yang di gagas oleh pemerintab daerah masih belum matang.
"iya memang belum matang, karena pemerintah Daerah melalui PJ bupati hanya saja bicara relokasi pedagang, tidak lebih utama menyelesaikan status hukum yang terjadi kepada kontraktor sebelumnya,"sindirnya.
dengan begitu dirinya berharap kepada pihak yang berwajib kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut serta mengawal persoalan pasar baru cikarang, karena dengan dugaan ambisinya pemerintah daerah merelokasi pedagang ke GCC adanya main mata.
"tentunya kami juga akan melakukan langkah pendampingan ke pihak yang berwajib untuk sama-sama memantau persoalan pasar,"tegasnya.
selain itu dirinya juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bekaai harus membuka mata dalam persoalan pasar baru cikarang, agar lebih berpihak kepada para pedagang.
"nnti kita juga akan kepung DPRD Kabupaten Bekasi bersama para pedagang untuk sama-sama turut andil dalam penderitaan pedagang, dan kami juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk
secepatnya membentuk Pansus pasar, agar apa yang di inginkan pedagang menciptakan pasar cikarang bisa terealisasi sesuai amanah UU No 7 tahun 2014 pasal 13 dan 14 ,"tutupnya.