PILARIND, Kabupaten Bekasi - Kasus penganiayaan yang terjadi diwilayah desa Mangunjaya , Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar, kini sebut-sebut kian memanas
Pasalnya, kalangan aktivis sudah mulai menyoroti kinerja oknum Kepolisian Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi yang mana lambat dalam menangani laporan korban kasus penganiyaan terhadap Seorang Alumni GMNI ( Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Bekasi
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Forkim (Forum Komunikasi Intelektual Muda ) Bekasi, Mulyadi mengatakan bahwa penganiaayaan yang mengakibatkan luka Kepada korban seorang Alumni GMNI Bekasi Atas Nama Max Sumarna Manix dan Irmayanti Elisabeth kini mencari keadilan. Sebab, sampai saat ini pelaku Muslim Tampubolon dan Jola Simanjuntak belum juga ditahan dan masih berkeliaran.
“Sudah 13 Bulan lamanya Pelaku penganiayaan itu belum ada penindakan apalagi penangkapan dan pelaku masih berkeliaran. Pelaku bahkan meneror korban serta menyampaikan kepada korban Kebal terhadap Hukum. Sementara, kasus penganiayaan sudah jelas ada bukti visum dan saksi korban sehingga kami mempertanyakan kinerja kapolsek Tambun dan kapolres Metro Bekasi dan Jajarannya terkait kasus penganiayaan tersebut,” ungkap Mulyadi kepada awak media,
Kami, sambung Mulyadi, atas nama Forkim (Forum Komunikasi Intelektual Muda ) Bekasi menegaskan tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bekasi, Jabar. Segera tangkap pelaku penganiayaan Muslim Tampubolon dan Jola Simanjuntak , dan meminta kepada Kapolda Metro jaya untuk segera evaluasi kinerja / Pecat Kapolsek dan Kapolres Metro Bekasi
“Kami menduga Kapolsek dan Kapolres Metro Bekasi bermain-main dalam menangani kasus penganiyaan yang dilaporkan korban Max Sumarna Manix dan Irmayanti Elisabeth pada 14 Maret 2022 lalu. Sebab, dalam perkembangan laporannya pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku penganiayaan hingga saat ini. Oleh karena itu, kami menduga Kapolsek tambun dan Kapolres Bekasi bermain-main menangani kasus penganiayaan ini. Ada apa disana sehingga belum menangkap pelaku?” ujar Mulyadi bertanya.
Setiap adanya laporan masyarakat, lanjut Mulyadi, seharus dilayani demi memenuhi apa yang menjadi hak-hak sebagai warga Negara, bukan didiamkan.
“Kami berpendapat Kapolsek dan Kapolres Metro Bekasi harus lebih banyak fokus kepada pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penegakan hukum. Fokus menjalankan perannya dalam penyelidikan tidak sampai menambah beban dari korban yang seharusnya dilindungi. Apakah Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu direvisi? Kasus penganiyaan yang ini harusnya bisa diselesaikan. Sesuai proposional Penyelesaian kasus ini akan membuktikan kualitas organisasi kepolisian sendiri,” tegas Mulyadi
Dirinya menegaskan, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, laporan masyarakat sekecil apapun kepada pihak kepolisian disetiap tingkatan harus di proses sesuai dengan mekanisme yang ada, demi mengambilkan kepercayaan masyarakat kepada
institusi kepolisian.
Kalau begini, arahan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo seperti tidak berlaku di Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi, jabar,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, keluar korban membuat sudah membuat Laporan Polisi. Tanda Bukti Laporan Nomor 277-Tb/STPL-1/III/2022/Polsek Tambun,Bekasi. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/277/III/2022/SPKT/ Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi. Tertanggal 14 Maret 2022 Atas nama Laporan Max Sumarna Manix 39 Tahun