FIFGROUP Cabang Karawang II Beri Pelajaran Debitur Nakal Dengan Proses Hukum

Redaksi - 
Rabu, 27 Maret 2024
PILARIND, Karawang - Bentuk upaya untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran. 

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembayaran, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan.

Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.

Seperti yang dilakukan oleh kantor FIFGROUP Cabang Karawang II, yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan nasabah yang berinisial “N” yang merupakan warga Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

Debitur ini dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penggelapan unit yang masih dalam status Kredit di FIFGROUP kasus tersebut sudah dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Karawang 2 sejak bulan Maret 2024.

"Tindakan ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang sudah disepakati, tetapi juga merugikan pihak Perusahaan " Ungkap Azdoni Afthadi Sebagai Kepala Cabang Fifgroup Cabang Karawang 2 didampingi Vicky selaku Remedial Region Head Jabar 3. Sabtu (23/03/2024).

FIFGROUP Cabang Karawang II, juga menegaskan komitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah  upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang Fidusia. 

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Fidusia adalah hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetapi dalam penguasaan pemilik benda.

Kasus ini mencerminkan pentingnya, keputusan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan  otoritas hukum untuk menegakkan keadilan. 

" ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan " Pungkasnya. (Red)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2024 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2024 pilarind.id. All Rights Reserved.