Cek Yuk, Ini Persyaratan Masuk SMA/SMK

Redaksi -  
Kamis, 27 Maret 2025
Gambar Utama
PILARIND - Kabupaten Bekasi - Untuk persyaratan masuk SMA/SMK jika dilihat dari aturan PPDB 2021, untuk referensi saja seperti ini rinciannya:

 PERSYARATAN KHUSUS

  1. Kartu Program Penanganan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/ Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
  3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
  4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.

 PERSYARATAN UMUM

  1. Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
  2. Akta kelahiran
  3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
  4. KTP
  5. Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking)
  6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Sekdisdik Jabar, Yesa Sarwedi mengatakan, pelaksanaan PPDB 2022 relatif hampir sama dengan Tahun 2020-2021. Ia menambahkan, peraturan acuan masih menggunakan peraturan pada 2021.

"Jadi, ada beberapa langkah atau strategi, termasuk pemilihan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh kita," kata Yesa.

Pihaknya, masih menggunakan Permendikbud tahun 2021, disesuaikan dengan kondisi Tahun 2022. (*)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments

logo-pilarind

Follow Us on Our Social Media:


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo-pilarind Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.