PERSYARATAN KHUSUS
- Kartu Program Penanganan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/ Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
- Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.
PERSYARATAN UMUM
- Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking)
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Sekdisdik Jabar,
Yesa Sarwedi mengatakan, pelaksanaan PPDB 2022 relatif hampir sama dengan Tahun 2020-2021. Ia menambahkan, peraturan acuan masih menggunakan peraturan pada 2021.
"Jadi, ada beberapa langkah atau strategi, termasuk pemilihan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh kita," kata Yesa.
Pihaknya, masih menggunakan Permendikbud tahun 2021, disesuaikan dengan kondisi Tahun 2022. (*)