PILARIND, Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi menegaskan komitmen pemerintah untuk menata ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN yang baru. Dengan menginsruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak ada pengangakatan tenaga Non- ASN atau Honorer baru di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten bekasi, bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga non-asn atau honorer baru di perangkat daerah. Ini sesuai dengan regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2005 hingga diatur lebih lanjut dalam uu asn tahun 2023,” jelas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ketika memberi sambutan di pelantikan PPPK, Rabu (26/06/2025).
Lanjut dia mengatakan seluruh Kepala Perangkat Daerah dikabupaten Bekasi agar dapat mematuhi hal tersebut.
“Oleh karena itu, kepala perangkat daerah harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini dalam proses penataan tenaga non-asn,” Jelas Ade Kuswara Kunang,” tegasnya.
Ade Mengatakan, pihaknya juga sedang mengusulkan skema PPPK paruh waktu setelah seleksi tahap dua bagi tenaga Non-ASN yang belum diterima dalam seleksi pada tahap satu.
“Saya juga ingin menyampaikan pesan kepada tenaga non-asn yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi pppk tahap 1 agar tetap bersabar. Karena kami pemerintah kabupaten bekasi akan mengusulkan skema pppk paruh waktu setelah seleksi pppk tahap 2, untuk memberikan solusi terbaik,” Tutupnya. (Red)