PILARIND, Kabupaten Bekasi - Dengan sepinya pendaftar dari jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi mendapat reaksi dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi yang menilai akibat terlalu sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yaitu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
"Penyebabnya karena bisa jadi persyaratan yang memberatkan sehingga tidak ada yang mendaftarkan. Ngumpulin KTP kan nggak mudah kalau nggak punya basis dukungan yang jelas," kata Koordinator DEEF Afief Ardhila, Senin (13/05/2024)
Meskipun konstitusional, dengan beratnya syarat dukungan bagi calon perseorangan mengisyarakatkan seperti tidak mendapat restu dari partai politik. "Peraturan itu seperti dibuat rumit agar tidak ada yang maju dari perseorangan," ungkapnya.
Selain itu, keberadaan calon perseorangan juga dinilai cenderung akan kalah bersaing dengan calon yang maju dengan dukungan partai politik (parpol).
"Karena parpol sudah punya struktur sampai tingkat desa dan kelurahan, jadi sudah jelas masanya. Mereka akan satu komando untuk memenangkan calon yang didukung dari partainya," tandasnya. (Red)