Bejad! Seorang Ayah Dibekasi Lakukan Perbuatan Asusila Dengan Anaknya

Redaksi - 
Minggu, 15 Desember 2024
PILARIND, Kabupaten Bekasi - Pria berinisial JD (46) seorang ayah di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, sang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK itu hamil tujuh bulan.

Perbuatan bejat JD terungkap setelah sang anak melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani.

Pihak kepolisian yang mengetahui informasi tersebut langsung mengamankan pelaku.

Sementara, korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani, Muhamad Sanin membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya awalmula pihaknya mengetahui kejadian tersebut usai korban menemuinya.

"Iya benar, korban datang cerita ke saya sama temannya. Saya kaget dan langsung meneruskan laporan ke Forum Anak Kecamatan Sukatani kemudian diteruskan ke polisi," kata  Muhamad Sanin.

Sani mengatakan bahwa berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh, akibat perbuatan JD, sang korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

"Iya hamil enam bulan," ucap Sanin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, terjadinya tindak kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung dari korban berinisial JD tersebut.

"Terkait yang ayah cabuli anak kandungnya sendiri, pelaku inisial JD sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi, sejak kemarin sudah kami tangani dan pelaku sudah kita tahan," kata Onkoseno saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi, Sabtu (14/12).

Onkoseno mengungkapkan, modusnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Korban juga diancam untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

"Ya korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapan nya kita dalami lagi," jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan antara ayah dan putri kandung. Pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali hingga putri kandungnya itu hamil.

"Ya, berdasarkan dari data identitas bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri dari pelaku. Dan saat ini di korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini sejumlah saksi termasuk korban sudah dilakukan pemeriksaan dan, barang bukti serta hasil visum korban juga sudah dikantongi tim penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi.

"Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikologi dan dinas perlindungan anak," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.  (Cen)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.