PILARIND, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan kunci bangunan untuk dipinjam pakai oleh Bawaslu Kota Bekasi sebagai langkah mendukung kinerja Bawaslu Kota Bekasi dalam menjalankan tugas serta fungsinya dalam pemilu mendatang.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Chorunnisa Marzoeki, pinjam pakai bangunan seluas 958 meter persegi yang terletak di Bekasi Selatan, merupakan lanjutan dari kesepakatan yang dilakukan antara Wali Kota Bekasi sebelumnya, Rahmat Effendi tentang kesepakatan bersama lanjutan pembangunan Kantor Bawaslu Kota Bekasi yang dilakukan pada 1 Maret 2021.
Lanjut dia, saat ini, karena proses pembangunan kantornya sudah selesai, maka dari itu Pemkot Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pinjam pakai bangunan tersebut.
"Karena proses pembangunannya sudah selesai, maka Pemkot Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi melakukan MoU untuk pinjam pakai bangunannya," katanya pada inijabar.com. Selasa (17/1/2023).
Dijelaskan Chorunnisa, hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang isinya tidak lain untuk mendukung kinerja Bawaslu dalam hal kelancaran tugas pada pemilu, maka Pemda melakukan pinjam pakai tanah dan bangunan yang menjadi aset mereka kepada kami.
"Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang, dan apa yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi juga untuk kelancaran Bawaslu dalam menjalankan tugas serta fungsinya pada pemilu," terangnya.
Penyerahan kunci secara simbolis diberikan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat apel Senin pagi (16/1/2023).