PILARIND, Kabupaten Bekasi– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar rapat evaluasi terkait pengawasan selama masa pemilu dan pilkada. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan undang-undang dalam setiap tahapan pemilu, termasuk proses pencoblosan, hingga seluruh rangkaian berjalan dengan baik.
“Evaluasi ini menitikberatkan pada bagaimana pengawasan Bawaslu selama pemilu dan pilkada dilakukan secara maksimal. Kita memastikan semua tahapan berjalan damai, seperti yang kita lihat di Kabupaten Bekasi saat ini,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi Shahril Hasibuan.
Dalam rapat tersebut, kata Shahril, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mengulas produk hukum pengawasan yang telah diterapkan. Kendati dimana peserta undangan diminta memberikan pendapat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan tersebut, sebagai bahan evaluasi kelembagaan untuk persiapan pemilu atau pilkada di masa mendatang.
Pengawasan dan Evaluasi Peraturan
Bawaslu Kabupaten Bekasi juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar pengawasan selama pemilu. Peraturan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan di setiap tahapan pemilu, sebagaimana arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.
“Kita mengevaluasi perbawaslu yang digunakan selama ini. Di sisi lain, KPU memiliki PKPU (Peraturan KPU) yang juga mengacu pada undang-undang pemilu. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan,” ungkap Shahril.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap pengawasan di masa mendatang dapat lebih efektif, demi mewujudkan pemilu dan pilkada yang benar-benar demokratis sesuai amanat undang-undang.
"Iya didalam evaluasi itu kita mengevaluasi perbawaslu yang dibentuk oleh bawaslu ri hingga kita gunakan perbawaslu tersebut sedangkan untuk KPU mungkin PKPU karena baik perbawaslu dan pkpu itu arahnya pada undang-undang yang mengatur pemilihan," tandasnya. (Red)