Anggaran Rutilahu TA 2015 Dipotong, Pejabat Kab Bekasi Baru Ditangkap di Tahun 2023

Redaksi - 
Jumat, 14 Juli 2023
PILARIND, Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HNF yang bertugas dilingkungan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sekadar indormasi, HNF merupakan seorang pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di ruang lingkup pemerintahan Kecamatan di Tarumajaya. 

Bahkan bukan hanya itu, NHF pun diberi amanah untuk merangkap jabatan mengisi kursi sosok Penjabat (Pj) Kepala Desa Samudrajaya, di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Korupsi

Namun, nasib buruk dialami HNF lantaran berurusan dengan hukum atas kasus yang diperbuatnya yakni melakukan tindak pidana korupsi, makan uang rakyat.

Untuk menebus dosa yang diperbuat beberapa waktu lalu saat bertugas sebagai Pendamping Kegiatan (PK) saat melakukan pemotongan dana bantuan.

Demikian, pada program fasilitas bantuan perbaikan rumah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2015 yang di potong.

Kendati program perbaikan rutilahu berlanhsung yang lokasinya berada di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, beberapa tahun yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi, resmi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp 3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut," kata Ricky dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (13/07).

Ia mengungkapkan, kasus ini diketahui terungkap atas adanya ketidaksesuaian pada spesifikasi di 25 rumah penerima manfaat program perbaikan rutihalu itu.

"Dan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dilakukan  penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat," jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan yakni satu bundel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.

Satu bundel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.

Lalu, satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19," imbuhnya.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (red)

First Comment?

Login to Comment

0 Comments


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.

logo Tentang Kami   |   Redaksi   |   Pedoman Pemberitahuan   |   Kontak


Copyright © 2025 pilarind.id. All Rights Reserved.