PILARIND, Kabupaten Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bekasi.
PSU rencananya akan dilaksanakan di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Rabu (04/12/2024).
"Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Cabangbungin surat sudah kami jawab atas rekomendasi dari temen-temen Bawaslu Kabupaten Bekasi. Saat ini kami sedang kordinasi untuk kegiatan PSU yang digelar esok hari," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido.
Ali Rido mengatakan saat ini pihaknya berkenaan menunggu hasil rekapitulasi penyelenggara di tingkat Kecamatan Cabangbungin. Dimana kegiatan tersebut harus diselesaikan secara regulasi di tingkat Kecamatan.
"Kami sedang menunggu hasil rekapitulasi temen-temen kecamatan. Karena kegiatan tersebut harus diselesaikan secara regulasi yang ada di tingkat Kecamatan," kata Ali Rido.
Kendati demikian, Ali Rido menegaskan pihaknya yakni penyelenggara di tingkat Kecamatan sedang melaksanakan rekomendasi yang dilayangkan oleh pengawas kecamatan setempat.
"Teman-teman PPK sedang melakukan tugas surat rekomendasi yang dilayangkan oleh teman-teman Panwascam Cabangbungin yang terindikasi dilakukannya pemungutan dan perhitungan suara ulang," ucap dia.
"Hal ini kami menyambut bahwa regulasi dan aturannya sudah dikaji oleh teman-teman KPU untuk bisa meneruskan apa yang memang menjadi amanat dari teman-teman Panwascam," sambungnya.
Selain itu, kata Ali pada rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten ini juga masih berlangsung. Hanya saja menyisakan dua kecamatan yakni Cabangbungin dan Tambun Selatan.
"Kami berharap hari ini atau besok 2 Kecamatan yakni Tambun selatan dan Cabangbungin untuk bisa diselesaikan karena kita tau bahwa proses pembacaan sidang pleno yang dibacakan oleh rekan-rekan PPK harus sudah menyelesaikan tahapan yang ada di Kecamatan," imbuhnya.
"Kemudian nanti sebelum tanggal 6 itu harus sudah bisa rekapitulasi tersebut ke KPU agar kita bisa bacakan sesuai dengan tahapannya tanggal 28 November 2024 sampai tanggal 6 Desember 2024 untuk sidang pleno terbuka tingkat Kabupaten," tandasnya. (Red)